Beranda | Artikel
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1
Senin, 17 Oktober 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 124
RAGAM KDRT Bag-1

KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tema hangat yang sering dibahas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Namun sayangnya seringkali kekerasan hanya diidentikkan dengan yang bersifat fisik saja. Seperti pukulan, tendangan, tamparan, cakaran, siraman air panas atau sejenisnya.

Sebenarnya masih ada beberapa bentuk kekerasan lain yang belum diketahui oleh para orang tua. Di antaranya:

Pertama: Kekerasan terhadap janin

Kekerasan terhadap anak bisa terjadi sejak mereka berada dalam rahim ibu mereka. Si ibu mengkonsumsi obat tanpa merujuk dokter yang ahli. Sehingga menimbulkan bahaya terhadap janin. Bahkan bisa berakibat cacat fisik.

Apalagi ibu yang mengkonsumsi berbagai minuman dan barang haram. Seperti rokok, ganja, miras dan narkoba. Semuanya itu membawa dampak buruk terhadap janin. Tidak hanya menyakitinya. Tetapi juga menjadi penyebab berbagai kerusakan dan kecacatan yang dialaminya seumur hidup.

Kedua: Tidak mengakuinya sebagai anak

Di antara bentuk kekerasan yang harus dihindari: tidak mengakui anak. Dalam arti ayah berlepas diri dari anak kandungnya. Dengan tuduhan ibunya telah berbuat mesum dengan orang lain. Akhirnya anak menjadi korban dan akan mengalami penderitaan batin yang amat pedih. Hancurlah masa depannya. Kelamlah kehidupannya. Buruklah keadaannya. Ia dikucilkan oleh orang-orang sekelilingnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

” مَنِ انْتَفَى مِنْ وَلَدِهِ لِيَفْضَحَهُ فِي الدُّنْيَا، فَضَحَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْأَشْهَادِ قِصَاصٌ بِقِصَاصٍ “

“Barang siapa tidak mengakui anak kandungnya, dalam rangka untuk mempermalukannya di dunia, niscaya Allah akan mempermalukannya di hadapan seluruh makhluk kelak di hari kiamat. Sebagai balasan setimpal atas perbuatannya”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al-Albaniy dan al-Arna’uth menilai isnadnya hasan.

Ketiga: Tidak memberi hak penyusuan

Penyusuan merupakan hak syar’i setiap anak. Juga merupakan nikmat Allah yang sangat besar untuk mereka. Oleh karena itu, tidak boleh menghalangi anak untuk mendapatkan hak tersebut.

Sebagian wanita menolak menyusui bayinya dengan alasan ingin merawat keindahan tubuhnya. Atau supaya tetap langsing. Ini bisa masuk kategori kekerasan dan kezaliman terhadap anak.

Allah ta’ala menjelaskan batasan ideal menyusui anak, dalam firman-Nya,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya: “Hendaklah para ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Bagi yang ingin menyusui secara sempurna”. QS. Al-Baqarah (2): 233.

Tidak boleh menyusui anak kurang dari dua tahun, bila hal itu membahayakan anak. Juga tanpa ridha kedua orang tuanya.

Bersambung…

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 R. Tsani 1440 / 31 Desember 2018


Artikel asli: https://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-pendidikan-anak-no-124-ragam-kdrt-bagian-1/